Senin, 17 Maret 2014

Ketentuan Kerjasama Penjualan Property Program 2014

Berikut dibawah ini adalah model kerja sama yang kami tawarkan kepada anda, dan silahkan dipelajari dengan seksama :

Pembagian Group :
Group anda adalah group Penjual (Tim Penjual) dan Group kami adalah Group Pembeli(Tim Pembeli), dan kedua tim bergabung.

Penentuan Komisi Dari Pemilik Tanah :
Komisi Penjualan bisa bervariasi tergantung situasi dan kondisi, kita sama-sama pelaku tanah pasti sudah sama-sama tahu, rata-rata untuk tanah dengan harga kisaran 20 Juta Pemeter bisa keluar kurang lebih  1Juta Permeter, Namun semua tergantung dari situasi dan kondisi atau (fleksibel). Tentunya kita berharap dapat komisi sewajar mungkin, namun kenyataannya bisa berbeda-beda. Dan komisi atau selisih harga jual beli itulah sumber dari komisi untuk dibagi dengan kedua belah pihak (Tim Penjual dan Tim Pembeli).

Harus Memiliki Surat Kuasa Jual : 
Anda atau salah satu dari teman anda harus memiliki Surat Kuasa Jual yang disitu menyebutkan bahwa anda atau salah satu dari anda memang diberi kuasa untuk menjual tanah tertentu.

Harus Memiliki Surat Hak Menerima Komisi :
Anda atau salah satu dari teman anda harus memiliki Surat Perjanjian dengan pemilik tanah yang disitu disebutkan secara tegas dan legal menurut hukum, bahwa anda berhak menerima komisi baik persentase dan atau kelebihan harga dari harga yang ditentukan oleh pemilik tanah. Jika dalam Surat Kuasa Jual sudah disebutkan tentang komisi maka surat hak menerima komisi sudah tidak dibutuhkan.

Anda Menunjukkan Kepada Kami :
Mengingat kami bekerja dengan anda, mengupayakan terjualnya tanah yang anda pasarkan, maka sumber penghasilan kami adalah sejumlah persen yang disepakati dari total pendapatan anda dari pemilik tanah tanpa ada unsur menyembunyikan informasi.  Maka sudah sewajarnya jika kami harus tahu kondisi yang sebenarnya tentang berapa yang anda terima dari pemilik tanah. Anda cukup memberikan copy perjanjian dan kuasa jual kepada kami, anda boleh menutup nama dan alamat copy surat kuasa itu (jika anda khawatir tim kami akan melakukan hubungan langsung dengan pemilik tanah) namun dengan melampirkan identitas tanah yang menjadi satu dengan surat perjanjian atau surat kuasa itu.

Surat Perjanjian Antar Agen :
Anda (Pihak yang diberi kuasa oleh pemilik tanah untuk menjual dan atau menerima komisi) menandatangani surat pernyataan anda yang berisi bahwa anda akan memberikan sejumlah fee sesuai perjanjian ini kepada kami, semua dokumen sudah kami siapkan dan anda tinggal menandatanganinya setelah waktunya tiba.

Bekerja sama demi cepatnya Pekerjaan :
Kedua belah pihak (tim kami dan tim anda) atau Tim Pembeli dan Tim Penjual, bekerja sama untuk menemukan harga terbaik (Harga Sesuai Pasar). Diharapkan tidak ada upaya pemesanan komisi atau permintaan tambahan komisi kepada pemilik tanah, baik persen maupun nominal permeter oleh tim penjual diluar sepengetahuan tim pembeli, semua diharapkan berjalan dalam satu tim, tidak ada tujuan lain, semua hanya untuk memperlancar transaksi hingga terjadinya Jual Beli.

Pembagian Komisi antara Tim Penjual dan Tim Pembeli adalah sebagai berikut :
50% Untuk Tim Pembeli dan 50% Untuk Tim Penjual. Scheme Pembagian ini tidak memperhatikan jumlah tim dari kedua belah pihak. Dengan demikian kedua belah pihak boleh menentukan berapapun jumlah tim yang bekerja, karena hal itu tidak mempengaruhi pembagian komisi kedua belah pihak.
NB. Tidak ada pihak ketiga atau tim tengah.

Mekanisme Pembagian Fee Oleh  Kuasa Jual Kepada Kami :
Setelah pemilik tanah sudah memberikan fee kepada kuasa jual sekaligus kuasa penerima komisi, maka harus segera diberikan kepada wakil tim kami sesuai dengan yang telah disepakati.

Mekanisme Mulai dari Awal :
Survey Lokasi,
Wakil Tim Pembeli ditemani oleh Wakil Tim Penjual melakukan survey lokasi, dan wakil tim penjual memberikan foto kopi berkas bukti kepemilikan tanah (shm/hgb) kepada wakil tim pembeli. Dan wakil tim pembeli bermodalkan hasil survey dan berkas-berkas yang diperlukan menyampaikan kepada pembeli atau Ketua Tim Pembeli dan Selanjutnya Pembeli atau Surveyornya melakukan Survey Lokasi

Setelah Pembeli atau Surveyornya menyatakan Minat dan sepakat dengan harganya, berikutnya adalah mempertemukan Pemilik Dana dan Pemilik tanah. Mengenai lain-lain, misalnya biaya pajak dan notaris bisa dibicarakan dan berdasarkan situasi dan kondisi atau sesuai kesepakatan setelah keputusan final.

Demikianlah mekanisme kerja yang kami tawarkan, dan jika anda berkenan atau setuju, maka kami siap menghubungkan tanah dalam daftar jualan anda dengan beberapa group investor kami, Namun jika anda kurang berkenan, maka jangan ragu untuk menolaknya, dan kami mohon dengan sangat, agar anda menghargai perbedaan, dan jangan membenci penawaran kami, karena ini adalah bersifat Penawaran.
Terimakasih.

Syarat Lahan/Tanah :
Lokasi :
Lokasi tanah ada di Kota Surabaya Berlaku untuk semua lokasi di Jalan Raya Utama (Diponegoro, Darmo, Basuki Rachamat, Panglima Sudirman, Ahmad Yani, Undaan Kulon/Wetan, Kusuma Bangsa, Kertajaya Indah, Darmahusada, Ngagel Jaya, Dinoyo, Mayjend Sungkono, Hr.Muhammad, MERR (Ir.Soekarno), dan lain sebagainya, Khusus Untuk Sidoarjo adalah Jalan Protokol, Mulai dari Porong hingga Bunderan Waru, daerah tengah kota Sidoarjo dan Gresik yang Nol Jalan Raya Utama.

SPESIFIKASI LAHAN :
Luas Tanah Minimal : 1000M.
Luas Ideal Yang di Prioritaskan : Min. 1000m dan Maksimal 1,5 ha.
Luas Tanah yang melebihi 1,5 ha masih dimungkinkan untuk ditawarkan jika memang memiliki keunggulan dari sisi lokasi dan harga.
Surat : SHM dan HGB,
Surat dan Pajak harus Aktif,
Tanah tidak dalam Sengketa,
Harga (Sesuai atau Pasaran).
Tanah dengan Status di Anggunkan (Nilai tidak melebihi 50% x Nilai Tanah), tetap diterima.
*Tanah Pethok D atau lainnya selain HGB & SHM yang dalam proses belum bisa diacarakan bersama kami.

Demikian dan Sukses Untuk Kita Semua.
Bagus : 0812.5226.4569

8 komentar:

  1. Untk daerah Bali barat tepatnya pemuteran ga nyari pak.disini sudah kawasan pariwisata yg sedang berkembang.dan sudah banyak bule dan investor lokal spt jkt.surabaya.jombang dll yg masuk bikin villa dan homestay disini.klo butuh info bpk bs hub 081339516463 /andy

    BalasHapus
  2. wilayah samarinda 12 atau 15 hktar, bersertifikat aman tanpa masalah.,. kondisih kota, belakan rumah sakit samping perumahan sekolah dan apartemen lainya, keadan jrng ada pohn besarnya, tanah di urus parah petani salah satunya sya, info lebih lanjut, 085387779360

    BalasHapus
  3. Promo tanah 9Ha SHM strategis dipusat kota Rangkasbitung Banten...bukan tanah sengketa, tanah pribadi, dan sangat potensial untuk usaha.. Ben 082210051690

    BalasHapus
  4. Pak bagus,, saya ingin memasarkan tanah di labuan bajo flores, kontak saya: 082189832300

    BalasHapus
  5. Hello pak bagus aku punya tanah pinggir pantai yg berlokasi di sumba bagian selatan,saya mau pasarkan kpada pak bagus until informasi lebih jelas,kontak saya:082145426367

    BalasHapus
  6. Kalo dikalimantan selatan ada yang minat ngga

    BalasHapus
  7. Kalo dikalimantan selatan ada yang minat ngga

    BalasHapus
  8. NJ's newest sports betting bill is done in a state that
    The bill would give New Jersey's casinos the opportunity to offer first-time bettors 포천 출장안마 with legal sports betting 경산 출장안마 in 포항 출장안마 a compact approved 계룡 출장안마 by the 전라북도 출장안마

    BalasHapus